Amara Basse Sangtempe Hentikan Operasi PT Tiara Tirta Energi di Luwu

Luwu5444 Dilihat

LUWU | CELEBESTIME.COM – Amara Basse Sangtempe terpaksa harus hentikan sementara operasi PT.Tiara Tirta Energi terkait pekerjaan membangun pembangunan tenaga listrik mikro dan dugaan tambang galian C di wilayah Basse Sangtempe Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi katasatu.co.id pada hari Selasa 29 Oktober 2024, dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe Menggugat menjelaskan, bahwa, berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait pembebasan lahan yang sampai hari ini belum selesai.

” Menjadi tuntutan massa aliansi bahwa proses operasi harus di hentikan, ini dilakukan sampai adanya penyelesaian pembayaran lahan masyarakat, termasuk dalam wilayah konsesi kontrak karya PT. Tiara Tirta Energi,” terang Darrung Jenlap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe Menggugat.

Darrung juga mengatakan bahwa pihaknya dari massa aliansi menuntut keras kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara proses pembebasan, sebab diduga kuat belum ada kesepakatan yang jelas antara kedua bela pihak.

” Kami meminta agar seluruh alat perusahaan ditarik dan di amankan sementara, sampai persoalan betul betul selesai,” tegas Darrung.

Proses penarikan alat ini, itu kemudian dikawal langsung dari pihak kepolisian setempat dan juga Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse sangtempe, guna menghindari adanya gerakan dari pihak lain.

” UU Nomor 4 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria kemudian merujuk pada undang undang Nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah. Berdasarkan hasil analisis dan advokasi kewajiban investor dalam melakukan ganti rugi terhadap lahan yang termasuk dalam wilayah kontrak karya,” ujar Darrung.

” Regulasi dan aturan sudah di atur dalam UU. Merujuk dari pada itu, saya tegaskan, proses yang dilakukan oleh pihak terkait harus mengikuti regulasi yang ada sehingga demikian, tidak terjadi perselisihan oleh kedua bela pihak,” tegas Sutar Ketua Bidang Advokasi dan Analisis kebijakan publik PP-HAMBASTEM.

” Pada persoalan perencanaan pembangunan PLTM di Kecamatan Basse Sangtempe kami menegaskan agar segera menyelesaikan sengketa yang terjadi,” lanjut Sutar.

Selain itu, keterangan tertulis dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe Menggugat, bahwa kehadiran PT. Tiara Tirta Energi dalam rencana pembanunan PLTM memprioritaskan tenaga kerja lokal sehingga masyarakat dapat diberdayakan.

” Pada persoalan tenaga kerja asing yang mejadi sorotan masyarakat, apakah pihak dinas ketenagakerjaan mengetahui persoalan itu, karena diduga kehadiran tenaga kerja asing tidak trasparansi,” terang Sutar.

“Pada persoalan ini diduga adanya tambang galian C yang memicu hadirnya pembangunan PLTM, sehingga marak terjadi tambang galian C yang diduga ilegal, karena itu dapat merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang sungai Noling,” lanjut Sutar.

” Harusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu tidak tinggal diam pada persoalan ini, karena dapat merusak lingkungan,” tegasnya.

Kemudian Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) HAMBASTEM Palimbongan menegaskan, pihak terkait harus menyikapi hal yang terjadi di Kecamatan Basse Sangtempe.

” setelah hadirnya PT.Tiara Tirta Energi, baik dari segi pembebasan lahan, tenaga kerja dan juga pada persoalan lingkungan hidup dan dugaan tambang galian C, harus merujuk pada UU No 4 tahun 2009 tentang UU Minerba dan PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegas Palimbongan.

” Berdasarkan hasil analisis dan advokasi lapangan kami, diduga adanya tambang galian C yang dilakukan secara ilegal sehingga kami meminta secara tegas kepada pihak yang terkait untuk segera ambil tindakan sehingga tidak terjadi pengrusakan lingkungan,” tutup Palimbongan Ketum PP HAMBASTEM.

Release ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed